HUBUNGAN LEMBAGA LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF DALAM PENETAPAN APBD DI SULAWESI TENGGARA PERIODE 2022-2023

Authors

  • Natasya Salli Ayu ramadani Universitas Halu Oleo
  • Ld Harjudin Universitas Halu Oleo
  • Harnina Ridwan Universitas Halu Oleo

DOI:

https://doi.org/10.52423/japmas.v1i2.14

Keywords:

APBD, DPRD, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui hubungan dan faktor yang mempengaruhi hubungan anggota DPRD dan Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara.Metode penelitian ini menggunakan Penelitian Kualitatif Deskriptif, Teknik pengumpulan data menggunakan Metode wawancara, Studi Pustaka dan Dokumentasi. Hasil Pembahasan mengenai hubungan DPRD dan Pemerintah Daerah di Sulawesi Tenggara pada periode 2022-2023 menunjukkan terjadi kolaborasi erat antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam proses penyusunan APBD. Pemerintah daerah berperan aktif dalam menyusun Rancangan APBD dan berkoordinasi dengan DPRD untuk pembahasan lebih lanjut. Evaluasi menyeluruh, pemahaman aspirasi masyarakat, dan partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam menyusun APBD yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta pembangunan daerah berkelanjutan. mengenai faktor yang mempengaruhi hubungan DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyoroti adanya perbedaan peraturan dalam proses penetapan APBD antara lembaga legislatif dan eksekutif. Meskipun perbedaan ini berpotensi menyebabkan konflik, namun melalui komunikasi terbuka, transparansi, dan partisipasi aktif masyarakat, dapat dicapai kesepakatan yang lebih baik dalam penetapan APBD. Kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah menjadi kunci dalam menyusun anggaran yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah secara keseluruhan.

 

References

A Piliang, Yasraf. 2005, Transpolitika: Dinamika Politik di dalam Era Virtualitas, Yogyakarta: Jalasutra.

Abdullah, Rozali. Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan Pemilihan Kepala DaerahSecara Langsung, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005

Amenta, E. dan Kelly M. Ramsey. 2010. “Institutional Theory”, dalam Handbook of Politics: State and Society in Global Perspective, eds. Kevin T. Leicht dan J. Craig Jenkins. New York: Springer.

Anggriani Alamsyah, Etika Politik, Alauddin University press, 2012, h.122

Asshiddiqie, Jimly. 2006. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Bilu, L., & Tunda, A. (2023). DAMPAK KEBIJAKAN DALAM JARINGAN TERHADAP PELAKSANAAN PEMBELAJARAN PENDIDIKAN DASAR PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KABUPATEN KONAWE UTARA. Journal Publicuho, 6(2), 693-701.

Budiardjo, M. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Budiardjo, Miriam, Prof, 2004 Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia.

Budiardjo, Miriam. 1994. Demokrasi di Indonesia Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Pancasila: Kumpulan Karangan Prof. Miriam Budiardjo, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Dendy, Sugono, (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat . Jakarta :Gramedia

Eko, Sutoro. Pilkada secara Langsung: Konteks, Proses, dan Implikasi, Bahan Diskusi dalam Expert Meeting “Mendorong Partisipasi Publik DalamProses Penyempurnaan UU No. 22/1999 di DPR – RI”, yang diselenggarakan oleh Yayasan Harkat Bangsa, Jakarta, 12 Januari 2004.

Hall, Peter A. dan Rosemary C. R. Taylor. 1996. “Political Science and the Three New Institutionalisms”, paper dipresentasikan di the MPIFG Advisory Board Meeting’s Public Lecture, 9 Mei 1996

Husain, M. N., Nasir, M., & Anggraini, D. (2020). Analisis Evaluasi Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilihan Umum 2019 Di Sulawesi Tenggara. Journal Publicuho, 3(1), 131.

J. Kaloh, 2009, Kepemimpinan Kepala Daerah. (Pola Kegiatan, Kekuasaan, dan Perilaku Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah), Jakarta: Sinar Grafika..

Joan nelson dan samuel p. Huntington. 1994. Partisipasi politik di negara berkembang. Jakarta, rineka cipta.

Kosandi, Meidi. 2015. Kontestasi Politik dan Perimbangan Kekuasaan dalam Perumusan dan Implementasi UU MD3 2014. Jurnal Politik, Vol. 1, No. 1, Agustus 2015.

March, James G. Olsen, Johan P. 1984. Institusionalisme Baru: factor Organisasi dalam Kehidupan Politik. Ulasan Ilmu Politik Amerika

Meolong. J. Lexy. 2009. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Miles, B. M. dan Huberman, M. A. 1992.Analisis Data Kualitatif, Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press).

Miriam Budiardjo, 2015. Edisi Revisi Dasar- dasar Ilmu Politik. Jakarta. Gramedia Pustaka Utama. Halaman 288.

Prof. Drs. Haw. 1998. Percontohan Oronomi Daerah di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta

Suaib, E., La Ode Mustafa, R., & Iskandar, N. (2023). ANALISIS KEBIJAKAN BAWASLU PROVINSI SULAWESI TENGGARA DALAM PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2020. Journal Publicuho, 6(1), 1-12.

Downloads

Published

2023-09-05