POLITIK PATRONASE PADA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Authors

  • Rekha Adji Pratama Universitas Halu Oleo
  • Alvina Universitas Halu Oleo
  • Rahman Tandi Universitas Halu Oleo

DOI:

https://doi.org/10.52423/japmas.v1i2.17

Keywords:

: Patronage Politicis, Clientelism, Lokal Government

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk politik patronase pada pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara. Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan metode Purposive sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data skunder. Teknik analisis data menggunakan pendekatan kualitatif dengan langkah-langkah sebagai berikut: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai patron yang secara khusus memiliki sumber daya berupa kekuasaan, pengaruh, kesempatan dan hak terhadap penentuan karir atau jabatan dalam struktur pemerintahan terhadap para birokrat sebagai klien yang memiliki sumber daya berupa tenaga, dukungan dan loyalitas sehingga para birokrat yang berkeinginan mengisi atau menduduki jabatan tertentu harus membangun relasi pada sang patron, sehingga Gubernur sebagai patron dan Birokrat sebagai klien sama-sama saling menguntungkan.

 

References

Agustino Leo, 2014. Patronase Politik Era Reformasi: Analisis Pilkada Di Kabupaten Takalar Dan Provinsi Jambi. Jurnal Administrasi Publik, Vol. 11 No. 2, Oktober 2014.

Bilu, L., & Tunda, A. (2023). DAMPAK KEBIJAKAN DALAM JARINGAN TERHADAP PELAKSANAAN PEMBELAJARAN PENDIDIKAN DASAR PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KABUPATEN KONAWE UTARA. Journal Publicuho, 6(2), 693-701.

Dina Fadiyah & Ummi Zakiyah, Menguatnya Ikatan Patronase Dalam Perpolitikan Indonesia. Jurnal Politik Dan Sosisal Kemasyarakatan, Vol. 10 No.2 2018.

Edward Aspinall & Mada Sukmajati. Politik Uang di Indonesia: Patronase dan Klientelisme pada Pemilu Legislatif 2014, (Yogyakarta: PolGov, 2015).

Edward Aspinall & Ward Berenschot. Democracy For Sale: Pemilu, Klientelisme, dan Negara di Indonesia, (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2019).

Farid Junaedi, Tristiadi Ardi Ardani. & Tim Psikolog Div Pemasyarakatan Lampung. Bimbingan Konseling Dalam Lembaga Pemasyarakatan, (Malang: Media Nusa Creative, November 2022).

Husain, M. N., Nasir, M., & Anggraini, D. (2020). Analisis Evaluasi Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilihan Umum 2019 Di Sulawesi Tenggara. Journal Publicuho, 3(1), 131.

Jafar Ahmad. Zumi Zola Buku 2 Seri Politik Orang Kuat Lokal, (Guepedia The First On-Publisher in Indonesia, Juli 2021.

Joan nelson dan samuel p. Huntington. 1994. Partisipasi politik di negara berkembang. Jakarta, rineka cipta.

Josef Mario Monteiro, 2016, Pemahaman Dasar Hukum Pemerintahan Daerah Konsepsi, Kewenangan, Organisasi, Desa, Produk Hukum Desa, dan Peraturan Daerah, Pustaka Yustisia, Yogyakarta. H. 36.

Moloeng, Lexy J. 2007. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung. PT. Remaja Rosdakarya.

Suaib, E., La Ode Mustafa, R., & Iskandar, N. (2023). ANALISIS KEBIJAKAN BAWASLU PROVINSI SULAWESI TENGGARA DALAM PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2020. Journal Publicuho, 6(1), 1-12.

Sugiyono, 2019. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: PT Alfabet.

Suharizal, Muslim Chaniago, 2017, Hukum Pemerintahan Daerah Setalah Perubahan UUD 1945, Thafa Media, Yogyakarta, h. 141.

Tedi Sudrajat, 2017, Hukum Pemerintah Daerah Setelah Perubahan UUD 1945, Thafa Media, Yogyakarta, h. 4.

Yadi Ruyadi. Pendidikan Karakter Berbasis Kearifan Lokal, (Bandung: Indonesia Emas Group, 2022).

Downloads

Published

2023-09-29