Digitalisasi Rekrutmen di KPU: Implementasi Aplikasi Siakba dalam Seleksi Tenaga Ad Hoc

Authors

  • Elsa Frafidya Universitas Halu Oleo
  • Muhammad Ishak Syahadat Univeristas Halu Oleo
  • Sri Afrianti Utami Univeristas Halu Oleo

DOI:

https://doi.org/10.52423/japmas.v2i2.36

Keywords:

Penggunaan Aplikasi Siakba, Dalam Rekrutmen Anggota Ad Hoc, Kabupaten Konawe Selatan.

Abstract

: penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Penggunaan Aplikasi Siakba Dalam Rekrutmen Anggota Ad Hoc Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang dimana metode penelitian ini berbrntuk keterangan-keterangan atau kategori yang mengandung makna kualitas, Jenis data ini diambil dari sumber data primer dan skunder. Data primer adalah data yang dikumpulkan langsung dari responden-responden melalui wawancara dan survei sedangkan data skunder adalah sekumpulan informasi yang telah ada sebelumnya dan digunakan sebagai pelengkap kebutuhan data penelitian. Data sekunder adalah data yang berhubungan dengan informasi dari sumber yang telah ada sebelumnya seperti dokumen-dokumen penting, situs web, buku, dan sebagainya. Dalam penelitian ini penulis mengambil informasi yang dibutuhkan penulis dari Ketua KPU kabupaten konawe selatan, Anggota PPS dan anggota KPPS Kabupaten Konawe Selatan. Hasil Penelitian ini penggunaan aplikasi siakba dalam rekrutmen anggota Ad Hoc komisi pemilihan umum kabupaten konawe selatan menggunakan peran sosialisasi kepada masyarakat dengan melakukan bimtek, KPU Kabupaten konawe selatan mensosialisasikan berbagai hal yang berkaitan dengan penggunaan aplikasi siakba ini dengan tujuan agar para calon anggota Ad Hoc (PPK, PPS, KPPS, PANTARLIH) memiliki pemahaman yang memumpuni terkait aplikasi siakba ini. Rekrutmen calon anggota Ad Hoc ini menggunakan rekrutmen terbuka yang dimana anggota KPU menyebarkan peraturan rekrutmen melalui media

References

Bilu, L., & Tunda, A. (2023). Dampak kebijakan dalam jaringan terhadap pelaksanaan pembelajaran pendidikan dasar pada masa pandemi COVID-19 di Kabupaten Konawe Utara. Journal Publicuho, 6(2), 693-701.

Febryan, A. (2022). Mengapa batas maksimal usia petugas KPPS 55 tahun? Ini penjelasan KPU. Retrieved from https://www.republika.co.id/berita/rjr32c409/mengapa-batasmaksimal-usia-petugas-kpps-55-tahun-ini-penjelasan-kpu

Febryan, A. (2022). Banyak pelanggaran, KPU minta rekrutmen PPK dan PPS dilakukan profesional. Retrieved from https://www.republika.co.id/berita/rly261382/banyakpelanggaran-kpu-minta-rekrutmen-ppk-dan-pps-dilakukan-profesional

Harjudin, L. (2020). Dilema penanganan COVID-19: Antara legitimasi pemerintah dan kepatuhan masyarakat. Jurnal Kesejahteraan dan Pelayanan Sosial, 2716, 3857.

Husain, M. N., Nasir, M., & Anggraini, D. (2020). Analisis evaluasi badan penyelenggara ad hoc pemilihan umum 2019 di Sulawesi Tenggara. Journal Publicuho, 3(1), 131.

Mita Suci Wulandari, A. T., & lainnya. (2023). Implementasi aplikasi SIAKBA panitia penerimaan panitia pemilihan kecamatan di Kota Semarang Komisi Pemilihan Umum Kota.

Muhammad Amin, & lainnya. (2023). Bimbingan teknis pembentukan badan ad hoc melalui aplikasi.

Suaib, E., La Ode Mustafa, R., & Iskandar, N. (2023). Analisis kebijakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dalam pelaksanaan protokol kesehatan pada Pilkada serentak tahun 2020. Journal Publicuho, 6(1), 1-12.

Downloads

Published

2024-10-09