Jejak Kuasa dan Politik Tata Ruang dalam Pertambangan Pasir Ilegal di Nambo, Kendari
DOI:
https://doi.org/10.52423/japmas.v3i1.55Keywords:
Jejak Kuasa, Pemerintah Daerah, Tata Ruang, Pertambangan Ilegal, NamboAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jejak kekuasaan pemerintah daerah dalam pengelolaan tata ruang wilayah pertambangan pasir ilegal di Kelurahan Nambo, Kota Kendari, serta mengidentifikasi aktor-aktor dominan dalam praktik tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan pasir di Nambo tidak memiliki dasar hukum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012, sehingga dinyatakan ilegal. Kendati demikian, kegiatan penambangan tetap berlangsung akibat lemahnya pengawasan dan indikasi keterlibatan aparat dalam praktik tersebut. Seiring berjalannya waktu, pertambangan yang awalnya dikelola masyarakat lokal mulai didominasi oleh perusahaan swasta tanpa izin resmi. Kondisi ini memperlihatkan dinamika relasi kuasa dan lemahnya tata kelola sumber daya alam oleh pemerintah. Penelitian ini menegaskan pentingnya penataan ulang tata ruang serta penguatan pengawasan dan penegakan hukum untuk menjamin keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Downloads
References
Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed.). Sage Publications.
Jami, M. (2019). Konflik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 6(2), 135–150.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2022, Desember 8). Hasil Rapat Koordinasi Review RTRW Provinsi dan Kota Tahun 2023. [Laporan tidak diterbitkan].
Kendariinfo. (2024). Aktivitas tambang pasir Nambo dinilai ilegal oleh DLH dan ESDM. Diakses dari https://kendariinfo.com
La Sensu, L. (2024). Pernyataan mengenai pertambangan ilegal di Kecamatan Nambo [Wawancara, Oktober 2024].
Mudhoffir, A. M. (2013). Rezim dan kekuasaan dalam negara otoriter: Telaah pemikiran Michel Foucault. Jakarta: LP3ES.
Patton, M. Q. (2015). Qualitative research & evaluation methods: Integrating theory and practice (4th ed.). Sage Publications.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari Tahun 2010–2030.
Presiden Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
Sorotsultra. (2023). PT NET diduga lakukan penambangan ilegal di Nambo dengan dukungan investor asing. Diakses dari https://sorotsultra.com
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Yudha Alam, R. (2016). Politik ruang dan relasi kuasa dalam konflik agraria. Jurnal Sosiologi Reflektif, 10(1), 23–35.













