Netralitas Kepala Desa dalam Pemilu Legislatif 2024 Studi Kasus Penerapan Asas LUBER dan JURDIL di Desa Laywo Jaya, Kabupaten Konawe Kepulauan

Authors

  • ferdiansyah Universitas Halu Oleo
  • Muhammad Nasir Univeristas Halu Oleo
  • Sri Afrianti Utami Univeristas Halu Oleo

DOI:

https://doi.org/10.52423/japmas.v3i1.56

Keywords:

Netralitas, Kepala Desa, LUBER, JURDIL, Konawe Kepulauan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis netralitas kepala desa dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif 2024 berdasarkan asas LUBER (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil) di Desa Laywo Jaya, Kabupaten Konawe Kepulauan. Pendekatan penelitian ini bersifat kualitatif dengan metode studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan analisis dokumen. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang melarang kepala desa terlibat dalam politik praktis, realitas di lapangan masih memperlihatkan pelanggaran netralitas akibat tekanan politik lokal, pengaruh ekonomi, dan rendahnya literasi hukum. Kesimpulan dari studi ini menunjukkan pentingnya penguatan sistem pengawasan, edukasi hukum kepada aparatur desa, serta penegakan sanksi yang konsisten untuk menjamin prinsip pemilu yang adil dan demokratis di tingkat desa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afandi, K. (2017). Demokrasi di Indonesia: Demokrasi parlementer dan Demokrasi Pancasila. Jakarta: Gramedia.

Bourdieu, P. (1991). Language and symbolic power. Cambridge: Polity Press.

Budiardjo, M. (1994). Dasar-dasar ilmu politik (Edisi Revisi). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Cahyono, H., et al. (2005). Konflik elite politik di pedesaan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar dan LIPI.

Hasni. (2020). Jejak pengawasan Pilkada 2020 (Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan).

International Human Rights Convention. (1966). International Covenant on Civil and Political Rights. United Nations.

Jimly Asshiddiqie. (2014). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: Konstitusi Press.

Labolo, M., & Ilham, T. (2014). Perilaku politik masyarakat desa dalam pilkada langsung. Kendari: STIA LAN Press.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative data analysis: An expanded sourcebook (2nd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Yin, R. K. (2014). Case study research: Design and methods (5th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.

Downloads

Published

2025-04-24

Issue

Section

Articles